Medan (Satu Nusantara News) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bersinergi dengan Biro Hukum Provinsi Sumut dalam rangka memantapkan proses pengumpulan data KKP Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan diverifikasi nantinya.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Mengamanatkan tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM yang tentunya akan memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Provinsi Sumut Freddy, dalam sambutannya pada rapat koordinasi pengumpulan data KKP HAM, Jumat, (16/02) menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tahap persiapan penilaian KKP HAM.
“Dengan harapan tahun 2024 Sumatera Utara kembali mendapatkan penghargaan KKP HAM,” kata Fredy.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Flora Nainggolan, mengatakan bahwa Kemenkumham RI sesuai tugas dan fungsinya akan melaksanakan penilaian atas capaian seluruh Kabupaten/Kota pada tahun 2023 dalam waktu yang sudah ditentukan.
Flora menyebutkan setiap Kabupaten/Kota segera mengumpulkan data-data pendukung yang akan dinilai secara benar dan tepat waktu.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga setiap Kabupate/Kota yang hadir mendapatkan pemahaman yang sama dalam mengumpulkan data dukung.
“Tidak ada kesulitan yang tidak memiliki solusi, sehingga Pemerintah Daerah harus optimistis. Sebagaimana Kanwil Kemenkumham Sumut juga optimistis bahwa Sumatera Utara akan mendapatkan penghargaan KKP HAM di tahun ini,” ujar Flora.
Enam Kabupaten/Kota yang hadir pada rapat koordinasi pengumpulan data KKP HAM yakni Kota Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Batubara, masing-masing berasal dari Bagian Hukum, Bappeda, dan dinas-dinas yang terkait dalam pemenuhan data dukung yakni indikator struktur, proses dan hasil dari masing-masing hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Turut serta dalam kegiatan ini, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik dan para operator KKP HAM Kanwil Kemenkumham Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...