Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberikan 116 narapidana (Napi) dan anak binaan yang beragama Hindu di UPT Pemasyarakatan remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Soetopo Berutu, ketika menyerahkan remisi di Kuil Sri Krisna, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Senin,(11/03)
Soetopo menjelaskan dari total 116 orang napi di Sumut yang menerima remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Dengan perincian berdasarkan regulasi yaitu kriminal umum 67 orang, PP 28 tahun 2006 1 orang dan PP 99 tahun 2012, 48 orang. Ke 67 orang regulasi kriminal umum seluruhnya mendapatkan RK I atau Remisi Khusus Sebagian.
“Untuk napi menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024, mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari,” ucapnya.
Soetopo menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 08 Maret 2024, berjumlah 31.622 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.638 orang, tahanan 7.690 orang, dan anak binaan 294 orang.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...