Medan (SatU Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, memfasilitasi
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-Undangan yang menyelenggarakan audiensi untuk memperkuat keterangan Presiden dalam proses Permohonan Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (01/11)
Audiensi bertujuan memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dalam UU Tapera.
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan, Rudy Hendra Pakpahan, yang langsung memimpin jalannya audiensi ini, menyampaikan bahwa audiensi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dlam memperkuat keterangan yang akan disampaikan Presiden pada pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada 6 November 2026.
Audiensi ini juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Budiman sebagai narasumber.
Pada sesi diskusi, Prof Budiman memberikan perspektif akademis mengenai UU Tapera dengan hak-hak dasar yang diatur dalam UUD 1945.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan penting yang akan memperkuat argumentasi dalam keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi,” kata Prof Budiman.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing dan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.
6.189 jemaah haji regular Sumatera Utara sudah lunasi biaya haji
Medan (Satu Nusantara News) - Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Sitorus, mengatakan sebanyak...