Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna menghadiri rapat koordinasi penanganan pengungsi rohingya di Provinsi Sumut, bertempat di ruang rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sumut, Yunus, Jumat (05/01) mengatakan tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk membahas penanganan pengungsi yang berada di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana terdapat 157 orang pengungsi yang terdampar, 58 orang diantaranya memiliki kartu refugees dan para pengungsi ini berasal dari Camp Bangladesh.
“Atas nama kemanusiaan, kita duduk bersama untuk merumuskan dan menentukan penanganan terkait status pengungsi ini,” ucap Yunus.
Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menyampaikan bahwa dalam situasi ini kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM adalah berpedoman dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang telah diketahui bersama bahwa Perpres tersebut muncul dikarenakan banyaknya kedatangan pengungsi rohingya.
Yan Wely juga menyebutkan bahwa dalam Perpres ini, leading sector dalam penanganan pengungsi ini adalah dari Pemerintah Daerah, sedangkan kedudukan Imigrasi adalah untuk supporting saja (pendataan).
“Untuk penanganan pengungsi ini kita tidak dapat melakukan sendirian, melainkan harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu Rudenim juga tidak dapat menampung para pengungsi sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian didampingi oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Sarsaralos Sivakkar. Rapat ini juga dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait yang menangani Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) yang terdiri dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan UNHCR, Perwakilan IOM Medan, Perwakilan dari Pemkab Deli Serdang, perwakilan Polda Sumut, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...