Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sumatera Utara memberikan remisi khusus kepada 16.841 narapidana (Napi) di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, Rabu (10/04).
“Dari jumlah 16.841 napi yang mendapat remisi (pengurangan hukum) terdiri atas Remis Khusus Sebagian (RK I) sebanyak 16.655 orang dan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sebanyak 186 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan,
Rudy Fernando Sianturi, dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (10/04).
Ia menyebutkan jumlah napi yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan Regulasi, yakni Kriminal Umum sebanyak 16.841 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 08 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 10.176 orang, dan jumlah seluruhnya mencapai 27.025 orang
RK I dapat dirinci menurut besarnya remisi, yakni 15 hari sebanyak 2.578 orang, 1 bulan sebanyak 1.111 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2.451 orang, 2 bulan sebanyak 515 orang, dan jumlah seluruhnya 16.655 orang.
“Jumlah RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi, yakni 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 136 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang , 2 bulan sebanyak 7 orang, dan jumlah seluruhnya 186 orang,” ucapnya.
Kadiv Pemasyarakatan mengatakan jumlah napi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak 08 orang dapat dirinci berdasarkan kasus, yakni napi narkotika sebanyak 04 orang, dan napi korupsi sebanyak 04 orang.
“Jumlah napi terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari
Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak 10.176 orang dapat dirinci berdasarkan kasus, yakni napi narkotika sebanyak 10.087 orang, napi korupsi sebanyak 87 orang, napi ilegal loging 02 orang,” ucapnya.
Rudy menambahkan jumlah Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Hari Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan Regulasi, yakni Kriminal Umum sebanyak 69 orang.
Jumlah Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Tahun 2024 berdasarkan jenis dan besaranya remisi, yakni RK I sebanyak 65 orang, RK I sebanyak 4 Orang, dan jumlah seluruhnya 69 orang. RK I dapat dirinci menurut besarnya remisi yaitu, 15 hari sebanyak 53 orang, 1 bulan sebanyak 12 orang, jumlah seluruhnya 65 orang.
“RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi, yakni 15 hari sebanyak 4 orang, dan jumlah seluruhnya 4 orang,” katanya.
Kadiv Pemasyarakatan menambahkan jmlah Penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 08 April 2024 sebanyak 31.563 orang, dengan rincian napi sebanyak 23.606 orang, tahanan sebanyak 7.755 orang, anak binaan sebanyak 202 orang, dan jumlah seluruhnya 31.757 orang.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...