Medan (Satu Nusantara News) – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan selain melakukan penindakan represif terhadap pelaku narkoba, Polda Sumut juga akan melakukan langkah pencegahan di lingkungan pelajar dan datang ke sekolah-sekolah mengingatkan bahaya narkoba.
“Polisi akan melakukan edukasi sebagai langkah antisipatif agar narkoba tidak menjangkiti di kalangan pelajar,” ucap Whisnu, di Medan, Rabu (18/09).
Whisnu menyebutkan, Polda Sumut gencar datang ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan bahaya narkoba kepada pelajar.
“Akan kita kembangkan (sosialisasi) ke sekolah-sekolah untuk melakukan deteksi dini dan antisipatif jangan sampai masuk ke anak-anak muda sebagai generasi yang kita sayangi,” ucapnya.
Kapolda menjelaskan, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait juga akan terus melakukan penindakan terhadap masuknya narkoba mulai dari jalur darat, udara dan laut.
“Kita akan tetap bergerak biar Sumut ini bebas dari narkoba,” kata Whisnu.
Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran menegaskan berkomitmen memerangi narkoba yang masif di Sumut.
Dalam sebulan, periode Agustus-September 2024, Polda Sumut menggagalkan 175 kg sabu, 218 kg ganja, dan 33 ribu butir ekstasi.
Selain itu, Polda Sumut beserta jajaran juga menangkap 713 orang tersangka terkait narkoba.
“Mengapa saya sampaikan secara langsung karena komitmen Polda Sumut terkait dengan pemberantasan narkoba sangat kuat,” ucap Whisnu, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (17/09).
Ia menegaskan Polda Sumut kini tak main-main dengan bandar narkoba yang sangat merusak masyarakat di Sumut.
“Kami tidak ragu memberikan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba karena ini menjadi salah satu faktor utama terjadinya kejahatan di Sumut,” ujar Kapolda.
Dalam 47 hari kepemimpinannya sebagai Kapolda, sejak 1 Agustus hingga 16 September 2024, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 orang tersangka. Salah satu kasus dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari 578 kasus itu, 1 di antaranya diterapkan TPPU,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, 578 tersangka itu terdiri 103 pengguna dan 610 jaringan. Barang bukti disita sabu 175,53 kg, ganja 218,39 Kg dan pil ekstasi 33.008 butir.
Narkotika jenis sabu itu disita dari jaringan internasional Malaysia-Tanjung Balai – Asahan yang akan didistribusikan ke Tanjung Balai, Asahan, Surabaya, Medan, Jakarta, Lombok.
Sedangkan barang bukti ganja diperoleh jaringan nasional, Aceh – Madina – Sumatera Barat.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...