Medan (Satu Nusantara News) – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan dan Kantor Imigrasi Pematang Siantar memberikan pelayanan paspor simpatik di Kota Medan, Sumut.
Layanan paspor simpatik sebanyak 740 pemohon bertempat di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan, Sabtu (27/01).
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Yan Wely Wiguna mengatakan bahwa paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat Kota Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
Yan Wely menyebutkan permohonan paspor sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.
“Dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu tiga hari, sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu satu hari,” ucapnya.
Kadiv Keimigrasian menambahkan terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Selain itu, Jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumut juga memberikan layanan prioritas tanpa antrean khusus untuk orang sakit, Ibu hamil/menyusui, disabilitas, dan lansia yang berumur 60 tahun ke atas,” jelas Yan Wely.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...