Dairi (Satu Nusantara News) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan (Faskes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tingkat pertama tahun 2024 hingga 2025 di salah satu klinik di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/01) membenarkan adanya Surat Perintah Penyelidikan kasus korupsi dan sudah ditandatangani.
Ia menyebutkan, Surat Perintah Penyelidikan itu, dengan Nomor: PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.
“Kami sangat prihatin, di saat masyarakat membutuhkan pelayanan dan fasilitas kesehatan, justru ada oknum yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bima menjelaskan, bahwa penyidik Kejari Dairi segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ia juga mengharapkan semua pihak yang dipanggil nantinya dapat bersikap kooperatif.
“Pemeriksaan segera dilakukan. Kami harap semua pihak terkait, dapat kooperatif,” ucap Bima, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom.
Mantan Kajari Aceh Barat Daya menambahkan, kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan masyarakat luas khususnya warga yang berpenghasilan rendah atau kurang mampu.
Bima mengatakan, di saat pemerintah sedang berupaya memberikan pelayanan maksimal khususnya bidang kesehatan yang merupakan salah satu Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Kajari Dairi meminta dukungan dari masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar.
“BPJS Kesehatan bertujuan menjamin seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan yang layak, merata, dan terjangkau tanpa hambatan biaya, sehingga dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Tetapi kok ada dugaan adanya klaim fiktif,” ucap Bima.(MN)
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









