Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati sidangkan kasus korupsi mantan Anggota DPRD Sumut terkait kapasitas Jalan Tobasa TA 2021

Munawar by Munawar
Oktober 9, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejati Sumut, saat membawa JB   mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019-2024, terlibat kasus korupsi pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Kejati Sumut, saat membawa JB mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019-2024, terlibat kasus korupsi pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir menyidangkan kasus korupsi JB mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (07/10), dengan agenda pembacaan dakwaan
“Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar lebih, terkait pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) – Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Andre W Ginting, SH,MH, Rabu (09/10).
Andre menyebutkan, sidang kasus korupsi tersebut dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha.
Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang dibacakakan JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Toba Samosir.
“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tim JPU,” ucap juru bicara Kejati Sumut.
Sementara itu, tim JPU pada Kejari Tobasa dan Kejati Sumut, menyebutkan bahwa terdakwa JB sebagai pemodal pekerjaan peningkatan jalan provinsi tersebut melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Medan.
Tiga terdakwa yang sudah lebih awal menjalani persidangan adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Ir Bambang Pardede MEng, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, Ir Rico M Sianipar ST MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), masing-masing berkas terpisah.
Terdakwa JB merupakan anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumut, mitra kerja dari Dinas BMBK. Bambang Pardede enggan menolak permintaan terdakwa untuk dimenangkan pada tender Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa- Batas Kabupaten Labura.
Peserta lelang lainnya sempat mengajukan sanggahan atas penetapan perusahaan yang dipinjam terdakwa JB, yakni PT EPP karena ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.
Bukan saja tidak masuk dalam tiga besar perusahaan yang melakukan penawaran terendah, tetapi juga tidak memiliki sarana pendukung penting lainnya yakni Asphalt Mixing Plant (AMP) sehingga dikhawatirkan tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, Rico M Sianipar telah melaporkan tentang adanya permintaan klarifikasi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumut atas banyaknya sanggahan yang masuk, namun mantan orang pertama di Dinas BMBK Provinsi Sumut memintanya untuk lanjut sesuai dengan skedul paket pekerjaan.
Terjadilah penandatanganan kontrak pekerjaan antara Bambang Pardede selaku PA dengan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT EPP.
Menurut JPU Kejati Sumut, pekerjaan dimaksud tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27, dari pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000, Negara dalam hal ini Dinas BMBK Provinsi Sumut telah melakukan pembayaran sebesar Rp 24.128.780.000.
Dengan rincian, terdakwa JB disebut-sebut menikmati uang negara sebesar Rp 4.531.579.048, sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung sebesar Rp 400 juta.
“Terdakwa JB dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU dari Kejati Sumut.

Previous Post

Danrem 032/Wirabraja kunker ke Makodim 0312/Padang

Next Post

UMKM binaan PLN UID Sumatera Utara tunjukkan keunggulannya di Trading Expo Indonesia

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
UMKM binaan PLN UID Sumatera Utara tunjukkan keunggulannya di Trading Expo Indonesia

UMKM binaan PLN UID Sumatera Utara tunjukkan keunggulannya di Trading Expo Indonesia

Kejati Sumut tahan satu tersangka baru dugaan korupsi di PT AP II Kualanamu Tahun 2019

Kejati Sumut tahan satu tersangka baru dugaan korupsi di PT AP II Kualanamu Tahun 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In