Medan (Satu Nusantara News) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan oknum AWS yang mengaku jaksa Kejati Sumut dan temannya HPN yang ingin memeras seorang pengusaha, DS di sebuah warung kopi di Jalan Garuda, Sei Sikambing Medan, Kota Medan.
“Kronologisnya berawal pada, Selasa (03/12) korban DS menerima chat dari seseorang mengaku bernama AWS seorang jaksa Kejati Sumut. Kemudian, DS menelepon AWS dan mengaku seorang jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan meminta waktu bertemu,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam relisnya diterima, Senin (09/12).
Adre menyebutkan, kemudian DS meminta waktu untuk keesokan harinya bertemu di kantor, namun AWS tetap memaksa korban agar ketemu secepatnya karena ada yang mau disampaikan.
Selanjutnya, DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif untuk menghubungi pihak Kejati Sumut.
DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing Medan.
“Saat sudah sampai di salah satu warung kopi di Sei Sikambing Medan, DS melihat ada oknum HPN yang sebelumnya telah dikenal, tetapi HPN tidak langsung datang ke meja DS. Tidak lama kemudian, muncul AWS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID Card warna hijau dengan tulisan AWS SH. Tidak lama kemudian, HPN mendekat dan ikut bergabung,” katanya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai menyampaikan bahwa AWS pada kesempatan itu membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS dan mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut.
“Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, pekerjaan yang bermasalah di Sibolga mau kami naikkan,” ucap Kasi Penkum.
Kemudian, DS menyerahkan uang senilai Rp 1 juta kepada AWS. Dan AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN.Setelah AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi langsung meringkus n HPN, sedangkan AWS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.
Setelah kedua pelaku diamankan, lanjut Adre, dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit Handphone Xiaomi warna putih, 1 unit Handphone HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.
“Setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, dua pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasi Penkum mengatakan, bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang,” kata Adre.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...