Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengatakan dampak negatif media sosial bagi pelajar adalah tidak bisa mengatur waktu dan malas belajar, bisa membuat waktu beribadah diundur, jarang bersosialisasi.
“Peserta didik agar memanfaatkan media sosial dengan baik, agar menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi (saring dulu baru sharing), tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik, bijak dalam mengatur waktu online, jangan lupakan hak cipta dan berhati-hatilah dalam menyebarkan data pribadi,” ucap Yos, saat memberikan Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, Selasa (05/03).
Yos menyebutkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik.
Undang-Undang ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.
“Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu,” ucapnya.
Kasi Penkum mengatakan peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum diedukasi tentang UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya,” kata Yos A Tarigan.
Sementara Koordinator pada Bidang Intelijen, Nanang Dwi Priharyadi, menyampaikan topik tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumannya jika terjerat dalam peredaran narkoba.
“Jangan pernah tergoda untuk memakai narkoba, sekali mencoba maka akan sulit untuk meninggalkannya. Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau dari sejak generasi muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya,” ucapnya.
Nanang dalam penyampaian materinya lebih mengedepankan komunikasi dua arah dan langsung memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memberikan pendapatnya tentang narkoba.
“Katakan tidak pada narkoba kalau adik-adik memang benar-benar ingin mewujudkan cita-citanya, jangan pernah mencoba sekali pun,” jelasnya.
Pada sesi tanya jawab, beberapa pesert didik dengan penuh semangat menyampaikan pertanyaan kepada kedua narasumber dan dijawab secara bergantian.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Novelman Manurung menyambut baik diadakannya program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 9 Medan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memberikan pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan etika bermedia sosial dan dampak narkoba. Semoga dengan penyuluhan ini peserta didik kami lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ucap Novelman.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan pada kesempatan itu memberikan cenderamata kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung. Demikian juga sebaliknya dari pihak sekolah kepada Kejati Sumut sebagai narasumber.
Kanwil Kemenag Sumut gelar Sosialisasi Kehumasan pada Satker KUA se-Sumut
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (Tim HKPDatin) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera...