Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Gunungsitoli setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati Sumut M.Syarifuddin, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, mengekspos perkara tersebut di ruang vicon lantai 2 Kejati Sumut, Selasa (20/02).
Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan kepada JAM Pidum Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, didampingi Kasubdit Anton Delianto, serta Kasubdit lainnya.
Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan perkara yang diusulkan berasal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka, Yasozisokhi Harefa alias Ama Ziboi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dan tersangka, Orisman Zendrato alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan,” ucap Yos.
Kasi Penkum menambahkan penghentian penuntutan perkara ini, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan hati nurani.
Ia menyebutkan antara korban dengan tersangka juga telah saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini. Proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...