Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restorative justice (RJ) terhadap seorang anak yang memukul ibu kandungnya yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.
“Perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya atas nama Suhada Siregar Alias Suhada yang sudah menikah dan tinggal di rumah orang tuanya melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya Suka Ria (70) hanya karena kesal dan diancam oleh ibunya dengan parang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/09).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, menyebutkan merasa tidak senang karena dianiaya sang anak, Suka Ria melaporkan Suhada ke Polres Labusel dan akhirnya diproses hukum hingga dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan karena melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nokor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Tarigan mengatakan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, jaksa penuntut umum mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan ibu kandungnya, disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Sementara itu, Kejati Sumut hingga September 2024 berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice (RJ) sebanyak 76 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di wilayah hukum Kejat Sumut.
“Dari 76 perkara ini, penyumbang perkara terbesar berasal dari Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, disusul Kejari Langkat sebanyak sembilan perkara dan Kejari Medan delapan perkara,” kata Kajati Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, menyampaikan, untuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya bervariasi dari satu perkara sampai tujuh perkara dan total keseluruhannya adalah 76 perkara.