Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan empat tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan negara dirugikan sebesar Rp5,7 miliar.
“Keempat tersangka yang ditahan yakni BI (Executive General Manajer PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manajer of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manajer of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH, dalam keterangan diperoleh, Selasa (08/10).
Andre menyebutkan, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan hasil dari Laporan Akuntan Independen,” ucapnya.
Kasi Penkum menambahkan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...