Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut tahan satu tersangka baru dugaan korupsi di PT AP II Kualanamu Tahun 2019

Munawar by Munawar
Oktober 9, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejati Sumut melakukan penahanan seorang tersangka baru JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Kejati Sumut melakukan penahanan seorang tersangka baru JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan seorang tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
“Dugaan korupsi tersanka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH, Rabu (09/10).
Adre menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.
“Akibat perbuatan tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan hasik laporan Akuntan Independen,” ucapnya.
Kasi Penkum menambahkan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut.

Previous Post

UMKM binaan PLN UID Sumatera Utara tunjukkan keunggulannya di Trading Expo Indonesia

Next Post

Rudenim Medan laksanakan tahap verifikasi lapangan pembangunan Zona Integritas

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
Rudenim Medan laksanakan tahap verifikasi lapangan pembangunan Zona Integritas

Rudenim Medan laksanakan tahap verifikasi lapangan pembangunan Zona Integritas

PLN UP3 Nias tingkatkan kualitas pelayanan dengan kegiatan temu sapa pelanggan

PLN UP3 Nias tingkatkan kualitas pelayanan dengan kegiatan temu sapa pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In