Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan seorang tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
“Dugaan korupsi tersanka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH, Rabu (09/10).
Adre menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.
“Akibat perbuatan tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan hasik laporan Akuntan Independen,” ucapnya.
Kasi Penkum menambahkan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...