Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka atas nama N terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapte ng) Tahun Anggaran 2023.
Kajati Sumut Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, Selasa (03/09) saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap N mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng.
Yos menyebutkan, pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se -Kabupaten Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.
Yos mengatakan, alasan dilakukan penahanan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka N.
“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Yos menambahkan, setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...