Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home EKONOMI

Kejati Sumut tetapkan tersangka korupsi Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode 2023-2024

Munawar by Munawar
Maret 26, 2026
in EKONOMI
0
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut, saat menggiring tersangka RVL (61)  (depan) ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.(Satunusantara news/Humas Kejati Sumut).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut, saat menggiring tersangka RVL (61) (depan) ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.(Satunusantara news/Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejakaan Tinggi Sumatera Utara, telah menetapkan tersangka RVL (61) warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur, Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode jabatan Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024, perkara Dugaan Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya, 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, juga telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu WH kemudian tersangka MLA tersangka SHS, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Penetapan status tersangka RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Kasi Penkum Kejati Sumuat, Rizaldi, di Medan, Kamis (26/03).
Ia menyebutkan, alat bukti tersebut, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.
Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
“Dimana seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatasGT 500,” ucapnya.
Rizaldi mengatakan, kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersangka lain, dimana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.
“Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail,” jelasnya.
Kasipenkum mengatakan, dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Penyidik Kejati Sumut terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” katanya.(MN)

Previous Post

Penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu pada Lebaran 2026 alami kenaikan 29,4 persen

Next Post

Gubernur Sumut ajak seluruh jemaat HKI turut berkontribusi dalam upaya pemulihan pascabencana

Munawar

Munawar

Related News

Puncak arus balik H+7 Lebaran 2026 di Bandara Internasional Kualanamu dan diprediksi  capai 26.495 orang

Puncak arus balik H+7 Lebaran 2026 di Bandara Internasional Kualanamu dan diprediksi capai 26.495 orang

by Munawar
Maret 27, 2026
0

Deliserdang (Satu Nusantara News) - Proyeksi puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+7 Lebaran 2026, Minggu (29/03) di Bandara Internasional...

Penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu pada Lebaran 2026 alami kenaikan 29,4 persen

Penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu pada Lebaran 2026 alami kenaikan 29,4 persen

by Munawar
Maret 26, 2026
0

Deliserdang (Satu Nusantara News) - Penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang pada Lebaran 2026 mengalami kenaikan hingga mencapai 28.103...

Jumlah penumpang pesawat jelang Idulfitri 2026 di Bandara Kualanamu capai 208.030 orang tunjukkan tren yang positif

Jumlah penumpang pesawat jelang Idulfitri 2026 di Bandara Kualanamu capai 208.030 orang tunjukkan tren yang positif

by Munawar
Maret 24, 2026
0

Deliserdang (Satu Nusantara News) - Jumlah penumpang pesawat terbang  H-8 hingga H, menjelang Idulfitri 1447 H/2026, Sabtu (21/03) di Bandara...

PLN UID Sumut pastikan kesiapan sistem kelistrikan andal secara menyeluruh jelang Idulfitri 1447 H

PLN UID Sumut pastikan kesiapan sistem kelistrikan andal secara menyeluruh jelang Idulfitri 1447 H

by Munawar
Maret 20, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan kesiapan sistem kelistrikan secara menyeluruh...

Next Post
Gubernur Sumut ajak seluruh jemaat HKI turut berkontribusi dalam upaya pemulihan pascabencana

Gubernur Sumut ajak seluruh jemaat HKI turut berkontribusi dalam upaya pemulihan pascabencana

Pemprov Sumut lakukan sinkronkan dan perbarui pada lima sektor prioritas pascabencana

Pemprov Sumut sinkronkan dan perbarui pada lima sektor prioritas pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In