Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut usulkan hentikan perkara dengan RJ dari Kejari Medan, Labuhanbatu dan Gunungsitoli

Munawar by Munawar
Maret 20, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Wakajati Sumut M Syarifuddin (tengah) saat  mengekspos perkara Restorativ Justice  secara online di Kantor Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Wakajati Sumut M Syarifuddin (tengah) saat mengekspos perkara Restorativ Justice secara online di Kantor Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan jajaran kembali menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Labuhanbatu dan Gunungsitoli.
Penghentian penuntutan terhadap para tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, diwakili Wakajati M Syarifuddin, Senin (18/03) mengekspos perkara tersebut secara online di Kantor Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana saat itu diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
Saat ekspos perkara, Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan Kajari Labuhanbatu Furqonsyah Lubis, Kajari Gunungsitoli Parada PT Situmorang dan para Kasi di Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum, Yos A Tarigan .
Sedangkan Kajari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi dan Jaksa serta para staf ekspos perkara lewat sambungan Zoom
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan perkara humanis asal Kejari Medan atas nama tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana.
“Tersangka tiba-tiba membawa kabur sepeda motor tetangganya yang sedang dipanasi mesinnya di teras rumah. Pada Subuh, dilihatnya tidak ada orang, dibawa kabur sepeda motor korban,” ucap Yos.
Ia menyebutkan perkara asal Kejari Labuhanbatu atas nama tersangka Musa Siregar sebelumnya dijerat Pasal 378 KUHPidana (penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana (penggelapan).
Tersangka terlanjur memesan perlengkapan pesta untuk “mangupa-ngupa” (selamatan) anak sekalian meresmikan pernikahan adiknya yang pulang dari Malaysia. Namun pas di hari H, acara pestanya tidak jadi digelar.
“Tersangka juga terlanjur meminjamkan uang Rp4 juta kepada korban, Suhendro. Uang yang sempat dipinjam tersangka sudah dikembalikan,” ucapnya.
Yos mengatakan sedangkan perkara asal Kejari Gunungsitoli, atas nama tersangka Medison Harefa alias Ama Andi. Perkaranya terbilang sepele. Tersangka tersinggung atas nada makian saksi korban yang kesal karena terhalang masuk pekarangan rumahnya kerumunan anak sekolah, termasuk tersangka.
Tersangka buruh ternak itu langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Medison Harefa sebelumnya dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dihentikannya perkara humanis dengan menerapkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
“Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan,” katanya.
Kasi Penkum menambahkan penghentian penuntutan perkara ini, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani.
Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini. Proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.

Previous Post

Polda Sumut pastikan Tol Kisaran dan Sinaksak dapat antisipasi kemacetan mudik Lebaran 2024

Next Post

Penjabat Wali kota Padangsidimpuan hadiri peresmian Masjid Al-Musannif Annas di Makodim 0212/TS

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
Pangdam I/BB: TNI Manunggal Bangun Desa merupakan bagian dari Operasi Bhakti TNI

Penjabat Wali kota Padangsidimpuan hadiri peresmian Masjid Al-Musannif Annas di Makodim 0212/TS

Jalur kereta perlintasan sebidang Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang ditutup

Jalur kereta perlintasan sebidang Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In