Medan (Satu Nusantara News) – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemantauan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di 35 lokasi strategis yang tersebar di Sumut dan Kepulauan Riau.
Kegiatan pemantauan ini berlangsung selama periode 23 hingga 30 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal KemenHAM RI terkait dukungan pemantauan keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas sosial selama momentum Nataru.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan, menyampaikan bahwa seluruh jajaran KemenHAM Sumut, mulai dari pejabat manajerial, pegawai, hingga pegawai magang, diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan pemenuhan HAM masyarakat berjalan optimal.
“Pemantauan dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik layanan publik dan pusat aktivitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan partisipatif,” ujar Flora.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tarif transportasi umum, seperti bus dan kereta api di Sumatera Utara serta kapal laut di Tanjung Pinang, terpantau normal tanpa adanya kenaikan tarif. Harga bahan bakar juga dilaporkan stabil.
Sementara itu, kenaikan harga sejumlah komoditas pangan seperti sayuran, cabai, dan tomat diketahui dipengaruhi oleh faktor bencana alam, bukan karena lonjakan permintaan selama Natal dan Tahun Baru.
Harga ikan dan daging mengalami kenaikan namun masih dalam batas terjangkau bagi masyarakat.
Dari sisi keamanan dan ketertiban, terpantau adanya penambahan personel kepolisian, petugas keamanan, serta Dinas Perhubungan di berbagai jalur transportasi. Kepadatan penumpang meningkat di terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan laut, namun tetap terkendali.
Selain itu, pengamanan terpadu juga dilakukan di berbagai tempat ibadah guna menjamin pelaksanaan ibadah Natal berjalan aman dan kondusif.
Secara umum, pemerintah dinilai telah memastikan pemenuhan HAM masyarakat, khususnya hak atas rasa aman, pelayanan publik, keselamatan, serta perlindungan konsumen. Hal ini tercermin dari pengawasan moda transportasi, stabilitas harga kebutuhan pokok, optimalnya layanan publik, serta situasi keamanan yang terjaga selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(MN)
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









