Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem mengharmonisasikan empat Rancangan Peraturan Wali (Ranperwal) Kota Binjai sebagai langkah konkrit meningkatkan kualitas peraturan daerah (Perda).
“Pengharmonisasian merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Ranperwal yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya,” ucap Alex Cosmas, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Senin (05/08).
Selain itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah harus memastikan bahwa Ranperwal memiliki konsep yang kuat serta jelas.
“Tujuan harmonisasi ini agar peraturan perundangan-undangan tidak bertentangan dan juga memantapkan konsepsinya. Setiap rancangan peraturan yang dibuat harus memenuhi teknis penyusunan tepat. Disini kita akan membahasnya dibantu oleh tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan kita,” jelas Alex.
Ia mengatakan empat Ranperwal yang dibahas yakni tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah, Jadwal Retensi Arsip Urusan Hukum Sub Peraturan Perundang-Undangan, Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal.
Alex meminta pemerintah Kota Binjai harus memiliki pemahaman yang sama dan terencana dalam menyusun keempat Ranperwal ini.
“Mudah-mudahan Ranperwal yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ranperwal yang dirancang dengan matang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Binjai,” kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut.
Keluarga besar Prima Group gelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Keluarga besar Prima Group menggelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan, bertempat di...