Medan (Satu Nusantara News) – Ketua Jurnalis Muda Polda Sumatera Utara, Gibson Simanjuntak, S.E,
mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan Tobapos,Tommy Doni Ester Nainggolan.
“Kami berterimakasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami. Ini benar-benar luar biasa,” ucap Gibson, Sabtu (17/02).
Gibson menyebutkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras menjadikan Kota Medan aman dan nyaman, serta semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polisi.
Apalagi, korban Tommy adalah wartawan yang selalu memberikan informasi dan menyiarkan berita kepada masyarakat.
“Artinya sebagai mitra Polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Pemred Media Online Radar Sumut mengatakan Jatanras Polda Sumut luar biasa. Di sela-sela kesibukan pengamanan Pemilu 2024, Polisi masih bisa menangkap pelaku kejahatan.
“Kami media sangat berterimakasih,” katanya.
Pria yang hoby sepakbola ini juga mengajak seluruh insan media agar solid menjaga kamtibmas dengan cara tidak membuat berita Hoax. Bila ada info langsung dilaporkan kepada Polisi terdekat. “Keterbukaan informasi publik akan menjadikan kita semakin besar dan menambah rasa kepercayaan masyarakat kepada media. Media adalah pilar bangsa ini. Sekali lagi kami ucapkan Terimakasih kepada Jatanras Polda Sumut,” kata Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut.
Sebelumnya, Tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiaya dan pembakar mobil wartawan Tobapos,Tommy Doni Ester Nainggolan yang sedang parkir di depan rumahnya di Jalan Kelambir V, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ketiga tersangka yang diringkus petugas itu, yakni NS warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, FD warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan RA warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan membakar mobil korban Tommy atas suruhan Oyok bandar narkoba,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (16/02).
Sumaryono menyebutkan mereka disuruh Oyok menganiaya dan membakar mobil Tomy Nainggolan. Oyok sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diburon.
Ketiga tersangka memenuhi perintah Oyok sebagai solidaritas pertemanan.
“Para tersangka melakukan perbuatan tersebut, hanya karena solidaritas sesama teman. Mereka mengaku ada dibayar Oyok,” ucapnya.
Dirreskrimum menambahkan dalam kasus ini, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...