Jakarta (Satu Nusantara News) – Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Ustadz Drs. H. Anas Abdul Jalil, Lc, MA, mengatakan menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan peraturan negara.
“Praktik ilegal semacam ini tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan,” ucap Ustadz Anas, di Jakarta, Sabtu (25/05).
Ia menyebutkan menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.
Ustadz Anas berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan.
“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة,” ucapnya.
Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji karena dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti menaiki transportasi bis, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.
Ustadz Anas juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA. Serta mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal jemaah, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehinggah jemaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan,” katanya.
Menteri HAM ajak Universitas HKBP Nomensen ikut aktif membumikan HAM di masyarakat
Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak Civitas Academika Universitas HKBP Nomensen untuk ikut...