Medan (Satu Nusantara News) – Parlan Soraya Lintang (25) Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakantan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara nekat mengakhiri hidupnya dengan cara minum racun rumput usai pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024.
Korban ditemukan tewas terkapar di dalam rumahnya, Jumat (16/02) pagi, usai kegiatan pencoblosan Pemilu 2024. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawa Parlan tak tertolong.
Polisi yang mendapat informasi kejadian ini, turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian Ketua PPK Pakantan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/02) menyampaikan dari hasil pemeriksaan kronologis kematian korban bermula pada Jumat pagi. Abang korban, Karman melihat korban keluar dari kamar mandi rumah mereka dan berdiri di ruang tamu.
Kemudian, Karman menanyakan kepada korban, namun korban tidak menjawab.
“Beberapa menit kemudian, korban mengatakan kepada Karman bahwa sebentar lagi dia akan mati. Korban bilang ke Karman bahwa dia baru saja meminum racun yang ada di kamar mandi,” ucap AKBP Arie.
Kapolres menjelaskan abang korban yang mendengar hal itu, terkejut dan dengan cepat memberi pertolongan kepada adiknya Parlan dengan cara memanggil bidan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bidan memberikan susu kepada Parlan. Setelah itu korban langsung muntah mengeluarkan cairan berwarna hijau,” katanya.
AKBP Arie mengatakan korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina di Panyabungan. Dokter menanyakan kondisi korban, dan keluhannya sakit tenggorokan, muntah-muntah, sakit kepala dan badan panas sedikit.
“Dari keterangan saksi kepada dokter bahwa korban baru saja meminum cairan Gramoxone (racun rumput) hampir seperempat botol,” ujarnya.
Kapolres menambahkan keesokan harinya, Sabtu (17/02) sekira pukul 10.00 WIB, kondisi korban mulai memburuk ditandai dengan tidak sadarkan diri, hipertensi, urat nadi meningkat dan langsung dipindahkan ke ruang ICU.
“Setelah itu pukul 12.00 WIB, dari dokter dinyatakan korban meninggal dunia,” katanya.
AKBP Arie menyebutkan pascakematian korban tersebut, pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi.Pihak keluarga sudah mengetahui penyebab kematian Parlan yakni karena korban mengalami depresi berat.
“Fakta-fakta sementara penyebab korban meminum racun sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Korban terindikasi mengalami depresi berat atas keterangan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Arie mengungkapkan kalau kematian korban tidak terkait dengan tugas korban sebagai Ketua PPK.
“Kita juga memeriksa alat komunikasi atau handphone korban. Tidak ditemukan percakapan terkait tugas korban sebagai Ketua PPK dan penyebab meminum racun sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Madina.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...