Asahan (Satu Nusantara News) – Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (19/12).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, ZM yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BK XXXX AEY. Setelah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.
Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama ZM, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. ZM mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp 4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.
Sementara, Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan bahwa jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat narkoba, kasusnya segera dilimpahkan ke Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut.
“Meski tidak ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus ini, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya,” ucap Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, dalam keterangan Pers, di Makodan I/BB, Jumat (20/12).
Usai keterangan Pers, kurir narkoba, ZM beserta barang bukti, termasuk 20 kilogram sabu-sabu dan mobil yang digunakan, diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...