Pasaman Barat (Satu Nusantara News) – Anggota Unit Intel dan Babinsa Kodim 0305/Pasaman berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jorong Sidomulyo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumater Barat.
“Tiga tersangka itu, yakni SI (29) warga Jorong Karang Rejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, SO (29) warga Jorong Sidomulyo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan dan RH (30) warga Batu Sondet Nagari Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Dandim 0305/Pasaman, Letkol Arh Budi Prasetya, Sabtu (08/03).
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan. Dimana dua pelaku sebagai pengedar, dan satu pelaku sebagai kurir dari MI yang bertempat di Sondet Wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara.
“Setelah diinterogasi RH (30) mengakui anggota dari MI, yang merupakan bandar sabu- sabu,” ucap Letkol Arh Budi Prasetya.
Dandim menjelaskan, Anggota Unit Intel dan Babinsa beserta masyarakat bergerak menuju rumah MI. Setelah tiba di lokasi langsung mengepung dan menggeledah rumah MI, ditemukan barang bukti satu bungkus paket sabu-sabu dengan berat 13.08 gram, satu bungkus paket 200 (ditambah sisa sabu yang sudah terpakai) dengan berat 0.50 gram, dua bungkus paket 150 dengan berat 0.19 gram dan satu bungkus ganja dengan paket Rp 50.000,-
“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut,” kata Letkol Arh Budi Prasetyo. (Rel).
Pangdam I/BB laksanakan Safari Ramadhan di Yonarmed 2/Kilap Sumagan
Medan (Satu Nusantara News) - Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melaksanakan Safari Ramadhan di Yonarmed 2/Kilap Sumagan, Kecamatan...