Simalungun (Satu Nusantara News) – Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar yakni BD (46) wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu dilakukan di Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (08/02).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit Handphone merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tapperwer berisi plastik klip.
BD mengakui menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan juga berperan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Simalungun.
Sementara, Kasrem 022/PT Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak, mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus peredaran narakob.
Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Kasrem 022/PT, menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. “TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.
Yonif 123/Rajawali laksanakan karya bhakti di wilayah terdampak banjir Padangsidimpuan
Padangsidimpuan (Satu Nusantara News) - Prajurit Yonif 123/Rajawali melaksanakan karya bhakti beberapa wilayah terdampak banjir di Kota Padang Sidempuan, Sumatera...