Medan (Satu Nusantara News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menghormati sepenuhnya proses hukum kepada Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut pascapenangkapan PH anggota KPU Kota Padangsidimpuan.
“KPU Sumut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/01).
Agus membenarkan bahwa PH adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut.
“Selanjutnya KPU Sumut akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut, jika diminta bantuan dalam proses hukum tersebut,” kata Ketua KPU Sumut.
Sebelumnnya, oknum PH, anggota KPU Kota Padangsidimuan tertangkap tangan Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu (27/01) sedang melakukan pembagian uang yang diduga hasil kejahatan.
Selanjutnya, PH dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara dan tim. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik yakni uang puluhan juta rupiah.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kita masih periksa, penyidik masih bekerja. Sabar mohon waktunya,” ucap Sumaryono.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...