Medan (Satu Nusantara News) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi Perayaan Tahun Baru Imlek Tahun 2025 kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Medan.
Dari dua WBP beragama Konghucu yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus, hanya satu orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan menerima pemotongan masa hukuman selama dua bulan.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, Kamis (30/01) mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai tradisi, tetapi juga sebagai motivasi bagi WBP agar terus menjalani pembinaan dengan baik dan disiplin,” ujarnya.
Herry menyebutkan, proses pengusulan remisi dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap peraturan serta partisipasi dalam program pembinaan di dalam lapas.
“Setiap WBP yang diusulkan harus menunjukkan perubahan positif dalam sikap dan perilakunya. Ini sebagai wujud komitmen kami dalam pembinaan narapidana,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun hanya satu orang yang menerima remisi, hal ini tetap menjadi momen penting bagi seluruh WBP beragama Konghucu di Lapas Medan.
“Ini membuktikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak-haknya, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucapnya.
Selain pemberian remisi, perayaan Imlek di Lapas Medan juga berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan. Pihak lapas memberikan kesempatan bagi WBP beragama Konghucu untuk melaksanakan ibadah dan perayaan sederhana di dalam lapas.
“Kami tetap memfasilitasi mereka untuk merayakan Imlek dengan penuh makna, meskipun dalam keterbatasan,” jelas Herry.
Pemberian remisi khusus seperti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Herry berharap, kebijakan ini dapat terus mendorong semangat para WBP untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.
“Pembinaan di lapas tidak hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga bagaimana para WBP dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan mental yang lebih baik,” kata Kepala Lapas Medan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP lainnya, termasuk yang beragama Konghucu, semakin termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan dalam membina dan membimbing narapidana menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Wakil Menteri Agama: kuota haji Indonesia berangkat tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah
Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, KH. Muhammad Syafi'i, mengatakan kuota haji Indonesia yang akan berangkat...