Medan, (Satunusantara.News)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah agar memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (17/11).
Menurut Yasonna, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).
“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ucapnya.
Yasonna mengatakan tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG.
Untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Selain itu, meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.
“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” katanya.
Menkumham menambahkan bahwa akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara, lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi. Setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara.
“Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner,” kata Yasonna.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...