Medan (Satu Nusantara News) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyerahkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 1.124 peserta didik di lingkungan Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan Program Indonesia Pintar serta membantu untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” kata Yasonna H Laoly di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,di Medan, Jumat (1/12).
Yasonna menyebutkan program ini merupakan salah satu program Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendidikan. Yasonna Ia berharap dana pendidikan PIP yang sudah dianggarkan untuk tahun 2023 ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan diberikan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kita harapkan yang menerima dana ini benar-benar yang membutuhkan karena ini di desain untuk menolong anak-anak kita yang membutuhkan sehingga pendidikannya tidak patah di tengah, bahkan semoga nantinya mereka mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Negeri bahkan di luar negeri sehingga kelak menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Yasonna mengatakan untuk terus mendukung ketepatan sasaran penerima bantuan dana pendidikan PIP.
“Mendorong Dinas Pendidikan setempat dan Kepala Sekolah yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dapat memaksimalkan penerimaan dana ini,” katanya.
Menkumham sebaga inisiator penyaluran bantuan dana ini memberikan langsung bantuan dana pendidikan PIP secara simbolis kepada empat orang siswa perwakilan dari SD, SMP, SMA dan SMK dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yakni peserta didik SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000,-
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 pertahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000,-
“Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000,” kata Menkumham.
Sementara itu, Warga di lingkungan Pemasyarakatan yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP ini yakni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat umum yang bertempat tinggal di sekitar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara untuk mendukung Program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun.
Kepedulian bagi warga di lingkungan Pemasyarakatan di sektor pendidikan tidak terlepas dari keberadaan Yasonna sebagai Guru Besar di salah satu Universitas Swasta di Sumatera Utara.
“Bantuan dana pendidikan PIP bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik. Saat ini proses pencairan dana tersebut sedang berjalan hingga 31 Desember 2023,” kata WBP.
Said Al Fathan siswa MTsN Sibolga alami lengan patah raih juara I lomba tahfidz
Medan (Satu Nusantara News) - Said Al Fathan siswa MTsN Sibolga yang hafidz 12 juz tetap semangat menjalani aktivitas keseharian...