Medan (Satu Nusantara News) – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama sejumlah pejabat TNI lainnya menghadiri langsung sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/Hamparan Perak di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Kehadiran Pangdam I/BB, Kamis (1/02) sebagai pembuktian dan komitmen dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih kepada siapapun prajurit yang bersalah untuk diproses seadil-adilnya sesuai peraturan dan norma hukum yang berlaku.
Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, dipimpin oleh Letkol Chk Lungun Hutabarat, SH, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota 1, Letkol Chk Ziky, SH, Hakim Anggota 2, Mayor Chk Iskandar, SH, serta Panitera, Peltu Ribut, SH.
Dalam persidangan, Oditur Militer, Mayor Chk Sugito, SH, menyebutkan bahwa Serma AS didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 KUH Pidana atau Pasal 112 KUH Pidana tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan tersebut, Serma AS melalui Tim Penasihat Hukum, Mayor Chk HP Butar-Butar, SH, MH, Letda Chk Rifana Maswan, SH, Lettu Chk V Montana, SH, MH, Letda Chk Dede Efri Wibowo, SH, MH, serta PNS Juli Anita Manalu, SH, melakukan pembelaan.
Persidangan berikutnya kembali digelar pada Kamis, 15 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...