Medan (Satu Nusantara News) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial sebagai langkah nyata mendorong pelestarian hutan berkelanjutan.
“Upaya ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan dan penyeimbang alam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, dalam Temu Pers di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10).
Heri menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memandang hutan bukan sebagai warisan, melainkan titipan yang harus dijaga dari generasi ke generasi.
“Sebagaimana tugas dan fungsinya, Dinas LHK bertujuan mewujudkan kelestarian hutan yang berkelanjutan dengan sasaran kerja menurunkan kerusakan kawasan hutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang lestari,” ujarnya.
Heri menjelaskan, adapun rencana aksi pada 2025 ini, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove (bakau) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama rehabilitasi. Meliputi penanaman pohon, penguatan kelembagaan melalui kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Dengan lokus di Kabupaten Batubara dan Langkat.
Heri mengatakan, pada data Penatagunaan Hutan, pihaknya mencatat kawasan hutan di Sumut mencapai 3 juta hektare. Namun untuk penjagaannya, pemerintah mendorong kemanfaatan bagi masayarakat tanpa mengambil bahan kayu atau menebang pohon. Dari langkah itu, satu diantaranya adalah konsep perhutanan sosial, dimana penduduk lokal atau sekitar bisa memanfaatkan hasilnya tanpa merusak dan menghilangkan fungsi utama hutan.
Heri menambahkan, untuk pemanfaatan tersebut, di Sumut ada sekitar 284 Kelompok Perhutanan Sosial yang terdiri atas 207 kelompok hutan kemasyarakatan (Hkm), 15 hutan tanaman rakyat (HTR), 18 hutan desa (HD), 32 kemitraan kehutanan (KK) dan 12 hutan adat (HA).
Dari total luas lahan perhutanan sosial di Sumut, yang mencapai 102,282 Hektare ini, pihaknya mengingatkan agar menghilangkan kebiasaan buruk seperti yang terjadi di beberapa kawasan khususnya Danau Toba, yakni membakar lahan kering dengan tujuan menumbuhkan rumput baru untuk kebutuhan ternak.
“Makanya kita mengingatkan agar masyarakat agar tidak melakukan kebiasaan yang memang sejak lama sudah dilakukan seperti membakar lahan. Harus ada edukasi agar ini tak lagi terjadi. Karena prinsip yang harus kita pahami secara mendasar, bahwa hutan itu bukan warisan, tetapi titipan. Karena titipan, makanya harus kita jaga agar bisa diteruskan dari generasi ke generasi,” jelas Heri.
Heri mengatakan, sedangkan terkait isu lingkungan hidup, pihaknya telah menyosialisasikan sistem pengelolaan persampahan, termasuk kepada 27 Bupati dan Wali kota se-Sumut yang mendapat surat teguran terkait pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA). Bahwa Pemprov Sumut, sebelumnya telah menyerukan 33 kabupaten/kota se-Sumut untuk menerapkan sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah tertutup.
Seluruh kabupaten dan kota, diwajibkan untuk mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, terutama setelah target yang ditetapkan pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2025.
Ia mengatakan pemerintah pusat menargetkan sudah tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka seluruh TPA di Indonesia pada 2026. “Nanti semua harus sudah pakai sanitary landfill. Mudah-mudahan terwujud visi misi Bapak Gubernur yang selaras program nasional Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Heri.(Diskominfo Sumut).
Pemko Medan terus persiapkan jadi tuan rumah Rakernas XVIII APEKSI tahun 2026
Medan (Satu Nusantara News) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII...









