Medan (Satu Nusantara News) – Seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X nomor Polisi BK 6087 MAK mengalami kecelakaan, Selasa (23/01) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Umum KM 08-09 Siborongborong-Sipahutar, Desa Lobusiregar I, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban bernama Pangulu Siahaan (48) warga Lumban Najagar I, Desa Lobusiregar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
“Peristiwa kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Unit Laka Polres Taput,” ucap Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing.
Ia menyebutkan pertama sekali mengetahui kejadian itu adalah Guntur Silitonga ( 60 ) warga Lumban Najagar l, Desa Lobusiregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Setelah melihat kejadian itu, Saksi Guntur melaporkan peristiwa itu ke Kepala Desa Lobusiregar I.
“Selanjutnya Kepala Desa Lobusiregar I melaporkan ke Polek Siborongborong, Polres Taput,” ucapnya.
Baringbing mengatakan saat olah TKP posisi korban, keadaan terlantang di dalam parit dengan tertindih sepeda motor dari atas.
Menurut keterangan saksi Guntur, penyebab kecelakaan tersebut saat pengendara motor melaju dari arah Sipahutar menuju Siborongborong diduga dengan kecepatan tinggi. Tepat di TKP, posisi jalan menikung ke kiri lalu pengendara motor hilang kontrol dan membawa motornya lurus kedepan sedangkan di beram jalan sebelah kanan ada parit.
“Akhirnya korban nyemplung ke parit lalu tertimpa oleh sepeda motornya. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala, dipelipis mata kiri dan kanan, luka robek didagu, luka robek pada bagian mata kaki kanan, dan meninggal dunia di TKP,” katanya.
Kasi Humas menambahkan untuk mengetahui lebih jelas penyebab kematian korban, petugas unit laka membawanya ke Rumah Sakit Santa Lucia Siborongborong untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER).
“Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarga, sedangkan sepeda motor masih diamankan di unit Laka Polres Taput untuk proses penyelidikan,” kata Baringbing.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...