Deli Serdang (Satu Nusantara News) – Petugas Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang yang diduga membawa satu bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu di area pemeriksaan keberangkatan.
Bungkusan tersebut dibawa oleh seorang calon penumpang berinisial AN, Kamis (16/05) sekira pukul 04.42 WIB yang akan terbang menuju Surabaya dan Palu menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 dan JT 780.
“Selain satu bungkusan yang diduga narkotika, juga disita beberapa barang bukti lainnya berupa, dua handphone, satu tas slempang, satu koper beserta sejumlah uang tunai,” ucap Head of Corporate Sekretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur, dalam keterangan tertulis, Senin (20/05).
Dedi menyebutkan selanjutnya petugas Bandara Kualanamu koordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima calon penumpang tersebut agar dapat diproses lanjut.
Sebelumnya, petugas Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang juga berhasil mengamankan tiga orang calon penumpang pria FR, JF, TF yang diduga membawa 12 bungkus narkotika jenis sabu di area pemeriksaan keberangkatan penumpang, Rabu (08/05) sekitar pukul 05.20 WIB.
Mereka berencana akan terbang dari Kualanamu menuju Lombok, yang transit di Jakarta menggunakan maskapai Citilink QG 911.
Selanjutnya, petugas Bandara Kualanamu telah berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukannya serah terima agar dapat diproses lanjut.
Kemudian, petugas Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, mengamankan sebanyak 95 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tiga orang calon penumpang wanita MS, IN, AC sekira pukul 09.10 WIB.
Mereka berencana akan terbang dari Kualanamu menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Lion Air JT 211.
Ketiga calon penumpang beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...