Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumut, 22 tersangka narkoba tahun 2024 menunggu vonis mati dari pengadilan.
“Sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka narkotika divonis hukuman mati di pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/03).
Hadi menyebutkan hukuman mati terhadap tersangka narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampak turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.
“Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg,” ucapnya.
Ia mengatakan selain penindakan pelaku narkoba, sepanjang tahun 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.
“Untuk pengungkapan narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangka untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektare,” kata Hadi.
Kabid Humas menambahkan untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.
“Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika,” jelas Hadi.
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









