Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut bersama dengan Kodam I/BB bongkar kejahatan transnasional dan dua truk diamankan

Munawar by Munawar
Mei 27, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut  menggerebek satu unit ruko  diduga digunakan untuk menyimpan motor gede di Dusun I Gang Rambutan, Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.(Satunusantara news/HO-Humas Polda Sumut).

Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek satu unit ruko diduga digunakan untuk menyimpan motor gede di Dusun I Gang Rambutan, Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.(Satunusantara news/HO-Humas Polda Sumut).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara bersama dengan Den Intel Kodam I/Bukit Barisan berhasil membongkar kasus penyelundupan kejahatan transnasional barang-barang eks dari luar negeri yang berasal dari negara Thailand.
Petugas menahan empat orang tersangka yang menyeludupkan barang dari luar negeri dan juga mengamankan dua unit truk, tiga karung balpres monza, dua ekor anjing bulldog, 13 unit motor gede (Moge) berbagai jenis, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor ayam siam/bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Minggu (26/05) membenarkan penangkapan dua unit truk yang membawa barang-barang selundupan dari luar negeri.
Hadi menyebutkan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh Den Intel Kodam I/BB dengan mengamankan dua unit mobil truk di Jalan Besilam Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang saat itu dalam perjalanan dari Seruway Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam.
Kemudian, dua kendaraan mobil truk yang dikemudikan RTP dan W dilakukan pemeriksaan oleh Tim Denintel Kodam I/BB yang diketahui membawa 13 unit kendaraan bermotor berbagai merk hingga motor gede serta berbagai barang selundupan lainnya.
“Pelaku yang diamakan yakn PTP (sopir truk), SR (kernet), W (sopir truk) dan PN (kernet). Sementara siapa pemilik dari barang selundupan itu masih dalam penyelidikan petugas,” ucapnya.
Hadi mengatakan, barang selundupan itu masuk ke Indonesia, diduga melalui pelabuhan tikus. “Pelabuhan tikus yang selama ini jadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang ilegal,” kata mantan Kapolres Biak, Papua.
Selanjutnya barang temuan DenvIntel Kodam I/BB telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara, hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang menggerebek satu unit rumah dan toko (Ruko) yang diduga digunakan menyimpan motor gede (Moge) di Dusun I Gang Rambutan, Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan tersebut dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Sumuat AKBP Jose DC Fernandes dibantu Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol M. Agustiawan, menyita empat unit moge merk Triumph dan 10 kardus sparepart eks luar negeri, Rabu (22/05) malam.
Sepeda motor gede itu masih terbungkus kertas. Kemudian bersama sparepart yang dimasukkan kedalam sejumlah kardus yang dibawa dengan menggunakan truk Cold Diesel Nopol Bk 8386 EO ke Mapolda Sumut.
Informasi yang diperoleh, pemilik ruko adalah AS (51) warga Dusun I Desa Pasaribu VI, Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, saat penggerebekan terjadi, pemilik ruko sedang tidak berada di tempat dan polisi masih menyelidiki pemilik barang selundupan tersebut.
Terkait kasus itu, juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55,56 KUHPidana.
“Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan dan/atau setiap Importir yang Mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan pidana penjara paling lama ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,” kata Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga negara mengalami kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Previous Post

Baharuddin Harahap petani asal Padang Lawas selama 13 tahun nabung untuk berangkat haji

Next Post

356 Tamu Allah dari Kloter 14 masuk Asrama Haji Medan

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
356 Tamu Allah dari Kloter 14 masuk Asrama Haji Medan

356 Tamu Allah dari Kloter 14 masuk Asrama Haji Medan

Abdul Jalil pensiunan dari Dinas Pertanian Batubara tercapai niatnya ke tanah suci

Abdul Jalil pensiunan dari Dinas Pertanian Batubara tercapai niatnya ke tanah suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In