Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara bersama dengan Den Intel Kodam I/Bukit Barisan berhasil membongkar kasus penyelundupan kejahatan transnasional barang-barang eks dari luar negeri yang berasal dari negara Thailand.
Petugas menahan empat orang tersangka yang menyeludupkan barang dari luar negeri dan juga mengamankan dua unit truk, tiga karung balpres monza, dua ekor anjing bulldog, 13 unit motor gede (Moge) berbagai jenis, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor ayam siam/bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Minggu (26/05) membenarkan penangkapan dua unit truk yang membawa barang-barang selundupan dari luar negeri.
Hadi menyebutkan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh Den Intel Kodam I/BB dengan mengamankan dua unit mobil truk di Jalan Besilam Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang saat itu dalam perjalanan dari Seruway Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam.
Kemudian, dua kendaraan mobil truk yang dikemudikan RTP dan W dilakukan pemeriksaan oleh Tim Denintel Kodam I/BB yang diketahui membawa 13 unit kendaraan bermotor berbagai merk hingga motor gede serta berbagai barang selundupan lainnya.
“Pelaku yang diamakan yakn PTP (sopir truk), SR (kernet), W (sopir truk) dan PN (kernet). Sementara siapa pemilik dari barang selundupan itu masih dalam penyelidikan petugas,” ucapnya.
Hadi mengatakan, barang selundupan itu masuk ke Indonesia, diduga melalui pelabuhan tikus. “Pelabuhan tikus yang selama ini jadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang ilegal,” kata mantan Kapolres Biak, Papua.
Selanjutnya barang temuan DenvIntel Kodam I/BB telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara, hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang menggerebek satu unit rumah dan toko (Ruko) yang diduga digunakan menyimpan motor gede (Moge) di Dusun I Gang Rambutan, Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan tersebut dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Sumuat AKBP Jose DC Fernandes dibantu Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol M. Agustiawan, menyita empat unit moge merk Triumph dan 10 kardus sparepart eks luar negeri, Rabu (22/05) malam.
Sepeda motor gede itu masih terbungkus kertas. Kemudian bersama sparepart yang dimasukkan kedalam sejumlah kardus yang dibawa dengan menggunakan truk Cold Diesel Nopol Bk 8386 EO ke Mapolda Sumut.
Informasi yang diperoleh, pemilik ruko adalah AS (51) warga Dusun I Desa Pasaribu VI, Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, saat penggerebekan terjadi, pemilik ruko sedang tidak berada di tempat dan polisi masih menyelidiki pemilik barang selundupan tersebut.
Terkait kasus itu, juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55,56 KUHPidana.
“Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan dan/atau setiap Importir yang Mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan pidana penjara paling lama ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,” kata Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga negara mengalami kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...