Medan (Satu Nusantara News) – Ditnarkoba Polda Sumatera Utara bersama Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek kawasan rawan narkoba, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan, Kamis (4/1) petugas berhasil menangkap tujuh pelaku, mulai dari pengguna, pengedar, hingga pemasok narkoba.
“Tim gabungan meringkus P (25) warga Jalan Sei Mencirim, yang merupakan pengedar narkoba, berikut barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar, timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp1.300.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu, dalam keterangan, Jumat (5/1).
Jhon menyebutkan tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan terhadap P. Dari keterangan P, personel menangkap KN (35) warga Desa Sidomulio tidak jauh dari lokasi penangkapan P.
“Penggerebekan ini sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Utara, menekankan jika narkoba merupakan musuh bersama. Kami, tidak pernah berhenti untuk melakukan penggerebekan, setiap kita menerim informasi dari masyarakat terkait dengan praktik penyalahgunaan narkoba yang ada,” ucapnya.
Ia mengatakan selain menangkap pengedar dan pemasok narkoba, dalam penggerebekan yang dilakukan, turut diringkus lima pengguna narkoba, yang keseluruhannya juga dibawa ke Polrestabes Medan, guna proses hukum lebih lanjut.
“Selain kita menangkap pengedar dan pemasok, kita juga meringkus para pengguna narkoba. Tentu ini akan kita dalami, apakah mereka mendapatkan narkoba dari pengedar yang kita tangkap atau justru dari yang lain. Tentu akan kita kejar terus,” kata Kasatres Naerkoba Polrestabes Medan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...