Medan (Satu Nusantara News) – Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara dan Jatanras Polrestabes Medan menangkap tujuh pelaku pembobol rumah mewah yang berada di Komplek Cemara Hijau, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketujuh pelaku merupakan spesialis pencuri antar provinsi. Ketujuh pelaku itu, yakni AR (42) warga Kampung Cilengek, Jawa Barat, FP (40) warga Bumi Jaya Lampung Tengah, RL (32) warga DKI Jakarta, AH (28) warga Duren Sawit, DKI Jakarta, AW (30) warga Padalarang, Jawa Barat, MJA (26) warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan LN (53) warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Tiga dari ketujuh pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem di Mapolrestabes Medan, Senin (10/02) mengatakan, bahwa ketujuh pelaku diamankan dari dua provinsi, Jawa Barat dan Sumatera Utara. Lima pelaku diamankan, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (04/02). Sementara dua lainnya diamankan di Komplek Melati Asri, Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (05/02).
“Kita mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan pencurian lagi di Sukabumi. Tim kita melakukan hunting di setiap perumahan dan berhasil menangkap lima pelaku di perumahan Taman Anggrek Sukabumi,” ucap Kombes Pol Yudhi.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita brankas yang dicuri kawanan pelaku dari rumah milik Irfan (42) di Komplek Cemara Hijau. Berankas tersebut berada di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kabupaten Simalungun.
“Saat kita melakukan pengembangan, tiga pelaku AR, RL dan AH mencoba melarikan diri. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari pengungkapan itu, petugas masih memburu satu pelaku lain yakni S.
“Untuk pelaku S masih kita buru,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, salah satu rumah mewah yang berada di Komplek Cemara Hijau, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dibobol maling. Sebuah berankas berisikan uang tunai dan barang berharga lainnya raib dari rumah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, total nilai kerugian pemilik rumah mencapai nilai miliaran rupiah.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...