Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 23,10 kg, 500 butir pil ekstasi, dan 69,8 kg ganja serta menangkap tujuh orang pengedar narkoba
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Effendi Imam terus berkomitmen untuk memberantas narkoba. Selama 14 hari, Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap 7 pengedar dan jaringan narkoba.
“Dari total barang bukti narkoba yang disita, Polda Sumut menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 93.176 orang dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” kata KBO Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga, didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Sonny Siregar, dalam press realise di Mapolda Sumut, Rabu (28/02).
Ramlan menyebutkan Polda Sumut terus melakukan tindakan memberantas peredaran narkoba.
Modus tersangka dalam menyeludupkan narkoba dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor.
“Modus lain yang dilakukan tersangka, memasukkan narkoba ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah,” ucapnya.
Ia mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir) narkoba.
“Untuk sabu dibawa dari luar ke Sumatera Utara. Pengedar narkoba tersebut berasal dari Aceh, luar Sumatera Utara,” katanya.
Ritonga menambahkan penindakan terhadap tujuh orang tersangka dari lima kasus, dimulai sejak tanggal 7 sampai 20 Februari 2024.
“Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator). Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Medan,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Labfor Polda Sumut AKBP Debora Hutagaol menjelaskan barang bukti dites dan narkoba jenis sabu mengandung methamfetamin.
“Methamfetamin termasuk dalam narkotika golongan I, begitu juga ganja dan pil ekstasi,” kata AKBP Debora.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Labfor Polda Sumut, Humas Polda Sumut, dan Personel Ditnarkoba Polda Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...