Medan (Satu Nusantara News) – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penipuan modus masuk menjadi anggota TNI-Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Berkas perkara tersangka NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/04) malam.
Ia mengungkapkan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntu Umum Kejati Sumut.
“Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transfaran Akuntabel dan Humanis,” ucapnya.
Hadi mengatakan tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama adalah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Kemudian, korban ketiga adalah Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.
“Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor,” katanya.
Kabid Humas menambahkan mereka diduga tertipu oleh NW pada tahun 2023, saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.
Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
“Kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp 1,1 miliar jika ditotal masing-masing kerugian,” jelasnya.
Hadi menjelaskan NW residivis yang kini menjadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut
“Dari laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota Polri,” kata mantan Kapolres Biak Numfor Papua.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...