Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum.
“Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/03).
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antarkelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.
“Dengan hadirnya polisi, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah,” ucapnya.
Kabid Humas menambahkan Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan empat pelaku tawuran lainnya.
“Pelaku yang ditangkap, yakni MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” kata mantan Kapolres Biak, Papua.
Hadi juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.
“Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









