Medan (Satu Nusantara News) – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera menangkap seorang laki-laki H, bandar narkotika di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, dan menyita barang bukti sabu 13 kg.
Bandar narkotika jenis sabu itu, diringkus petugas pada Sabtu (10/02).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu, (11/02) mengatakan awalnya personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan bahwa seorang pria H mengendarai sepeda motor yang membawa narkoba.
“Dari laporan itu personel bergerak melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat, pelaku dapat ditangkap,” ucapnya.
Hadi menyebutkan kemudian personel melakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti sebanyak 13 bungkus berisi sabu dengan berat total keseluruhan 13 kg.
“Pelaku mengaku bahwa barang sabu itu akan diantarkan kepada seseorang yakni F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Kabid Humas mengatakan terhadap pelaku bersama barang bukti 13 bungkus berisi sabu itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap,” kata Hadi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...