Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Minalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut.
“Kedua pelaku yang diringkus petugas, yakni GA dan SA,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effend, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (3/02).
Hadi menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu, 31 Januari 2024.
“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi,” ucapnya.
Kabid Humas mengatakan dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabunga gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya,” kata Hadi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...