Deli Serdang (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang penumpang yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1.928 gram dari jaringan Sumut ke Sulawesi di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu, 27 April 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara KNIA menuju Kendari.
“Pelaku SMA (27) berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku”, ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/04).
Hadi menyebutkan pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...