Medan (Satu Nusantara News) – Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua penumpang pesawat terbang yang mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu 3,8 kg di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan petugas, yakni AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh- Sulawesi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effend, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/02) mengatakan, pada Rabu 21 Februari 2024, Polisi mendapat informasi bahwa adanya penumpang pesawat merupakan jaringan narkoba Aceh-Sulawesi berangkat melalui Bandara Kualanamu tujuan Palu.
“Dari informasi tersebut, Kamis (22/02) Polisi berkoordinasi dengan petugas protokol Bandara Kualanamu, dan meringkus dua orang penumpang yang diketahui membawa 16 bungkus sabu,” ucapnya.
Hadi menyebutkan kedua pelaku saat diperiksa petugas mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan, dan dibawa tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Polisi terus mengembangkan ke jaringan narkotika yang lain,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...