Medan (Satu Nusantara News) – Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap seorang wanita NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/03) pagi.
“Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ucap Sumaryono.
Ia menjelaskan NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023.
“Anak korban diiming-imingi bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” katanya.
Direktur Reskrimum menyebutkan setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Sumaryono menambahkan dalam penyidikan Polisi, NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Polda Sumut telah mencatat empat laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Ada empat LP dengan terlapor NW,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut.
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









