Medan (Satu Nusantara News) – Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembuatan STNK palsu di wilayah Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Medan, Sumut.
Penangkapan itu dipimpin Kompol Bayu Putra terhadap lima orang pelaku yakni MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, MIF (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
“Pengungkapan kasus curanmor dan STNK Palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (31/01).
Ia menyebutkan dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya MIF, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Kabupaten Deli Serdang.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deli Serdang dan Medan. Modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga,” ucapnya.
Kabid Humas mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta tiga lembar STNK palsu.
Untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil curian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.
“Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan dikembalikan,” jelas Hadi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...