Medan (Satu Nusantara News) – Tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku penganiaya dan pembakar mobil wartawan Tobapos,Tommy Doni Ester Nainggolan yang sedang parkir di depan rumahnya di Jalan Kelambir V, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ketiga tersangka yang diringkus petugas itu, yakni NS warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, FD warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan RA warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan membakar mobil korban Tommy atas suruhan Oyok bandar narkoba,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (16/02).
Sumaryono menyebutkan mereka disuruh Oyok menganiaya dan membakar mobil Tomy Nainggolan. Oyok sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diburon.
Ketiga tersangka memenuhi perintah Oyok sebagai solidaritas pertemanan.
“Para tersangka melakukan perbuatan tersebut, hanya karena solidaritas sesama teman. Mereka mengaku ada dibayar Oyok,” ucapnya.
Ia mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (08/02) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tommy dipanggil istrinya karena ada yang mencari, lalu korban keluar dari rumah menemui ketiga pria tersebut. Dan tanpa ada pertanyaan ketiga pelaku langsung memukuli korban.
“Korban berhasil menyelamatkan diri setelah lari ke samping rumah dan minta tolong kepada tetangga. Kemudian, para pelaku melarikan diri,” katanya.
Sumoryono menjelaskan korban mengalami lebam dan luka-luka dan harus dibawa kerumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Kasus penyerangan dan penganiayaan itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti laporan Polisi No:LP/B/53/II/SPKT/Poldasu tanggal 8 Februari 2024.
Kemudian, pada Minggu (11/02) sekitar pukul 03.5 WIB, ketiga pelaku membakar mobil BK 1174 GX milik korban yang sedang parkir di depan rumahnya di Jalan Klambir, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor polisi: LP/B/158/II/SPKT/Poldasu Tanggal 12 Februari 2024. Adapun peran ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Tommy,” katanya.
Dirreskrimum menambahkan dalam kasus ini, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Terhadap NH, dan FD dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUH Pidana dalam kasus pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Turut disita barang bukti, satu unit sepeda motor, pakaian dan bom molotov,” kata Sumaryono.
Akibat pemberitaan
Sementara itu, Tommy mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan dan pembakaran mobil milik korban akibat pemberitaan.
Ketika terjadi penganiayaan, salah seorang tersangka sempat berucap”hapus berita itu”.
Korban mengaku ada memberitakan aktivitas Oyok yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba di Gang Pantai dekat Pasar Kampung Lalang yang kemudian pindah ke kawasan Lembah Jalan TB Simatupang Gg Musholah menuju arah sungai.
“Saya yakin Oyok merasa terusik dengan pemberitaan yang saya buat karena bisnis narkoba dia terganggu maka menyuruh anak buahnya menyerang dan membakar mobil saya,” ujar korban.
Tommy menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Ditreskrimum Kombes Pol Sumaryono yang mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga tersangka.
“Saya berharap agar Oyok dapat segera ditangkap,” kata Tommy.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...