Medan (Satu Nusantara News) – Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara telah menetapkan PH, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Sumut, sebagai tersangka kasus kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif (Caleg).
“Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan PH, Komisioner KPU Padangsidimpuan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/01).
Ia menyebutkan tersangka PH menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) di Padangsidimpuan, yakni D.
PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/01), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/01)
“R adalah anggota PPK sebagai saksi,” tambah Hadi.
Kabid Humas mengatakan modus tersangka PH, awalnya meminta uang senilai Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar senilai Rp 26 juta.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan orang lain, Hadi mengatakan masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
“Tim Itwasda Polda Sumut dan Ditreskrimum masih mendalami hal-hal lainnya,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.
Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...