Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara melakukan tilang sebanyak 4.163 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumut.
“Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalu lintas dari Oktober sampai Desember 2023 di Polres (Kepolisian Resor) jajaran,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (19/01).
Hadi menyebutkan Polda Sumut tegas penindakan terhadap pelanggaran arus lalu lintas.
“Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibat kecelakaan fatal,” ucapnya.
Kabid Humas menambahkan pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya langkah mengantisipasi agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara di jalan raya agar sampai di tujuan.
“Penting bagi kita semua untuk membangun kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas,” kata Hadi.
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









